Pengembangan Potensi Perindustrian,Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabipaten Sintang

*PENGEMBANGAN POTENSI PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH MELALUI PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN SINTANG*

Sintang, 20 Juli 2022

Sekretaris Disperindagkop UKM, Ir.Sri Rosmawati, M.Si, mewakili Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang
menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi pembuatan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, tentang pengembangan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat, S.Sos, M.Si.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten 2 Bidang Perekonomian Pembangunan Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, dan Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang

Share this post