Lindungi Hak Cipta, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Lakukan MoU dengan Pemkab Sintang

KBRN, Sintang: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama pemantauan dan pengawasan dibidang kekayaan intelektual.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel my home Sintang, Kamis (21/7/2022).

Bupati Sintang Jarot Winarno mengakui masih banyak kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Sintang yang belum didaftarkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Padahal itu sangat penting.

“saya senang dengan sudah dilaksanakannya penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat dalam hal pengawasan dan pemantauan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang,” kata Bupati Sintang.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat Harniati mengatakan tujuan kegiatan ini guna menyatukan persepsi mengenai pentingnya pengakuan hak cipta, ditemukan banyak kekayaan komunal yang ada di Kabupaten Sintang, namun hanya satu yang sudah diakui hak cipta.

“hari ini kami jemput bola, yang mendaftar langsung kami proses, kami membawa tim operator ke Sintang ini, untuk komunal tidak berbayar tapi setidaknya ada narasi misalkan tarian ini milik masyarakat Sintang, penemunya siapa, arti tarian ini apa, tentunya ada narasi dan rekomendasi dari Bupati atau dinas/instansi terkait,” jelas Harniati.

Dalam pemaparan materinya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Arbudin memberikan pemahaman pentingan perlindungan hak cipta, Menurut Arbudin kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang belum terdaftar karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam hal prosedur pendaftaran pengakuan hak cipta.

“saat ini  hanya tenun ikat  yang sudah mendapatkan hak cipta, ketidaktahuan dalam pengurusan pengakuan hak cipta ini yang menyebabkan kekayaan intelektual di Kbaupaten Sintang belum memiliki hak cipta,” jelas Arbudin.

Disperindagkop lanjut Arbudin akan melakukan sosialisasi walaupun tahun ini diakui Arbudin masih terkendala anggaran, setidaknya masyarakat mengetahui dan memahami mengenai hak cipta terutama para pelaku UMKM dan rumah produksi guna mencegah penjiplakan karya pribadi. (Tin)

Sumber : https://www.rri.co.id


Share this post