Pemda Sintang Ingin Mengembalikan Aset Milik KSDA yang diatasnya terdapat Aset Pemda Sintang
Selasa, 26 Juli 2022
Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang diwakilkan oleh Sekretaris Ir. Sri Rosmawati, M.Si dan Kepala Bidang Pasar H. Ahiwan Syamsuddin, S.IP., M.Si bersama OPD terkait melakukan Rapat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang yang dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yustinus J, S.Pd., M.AP.
Hasil keputusan rapat disimpulkan bahwa Pemda Sintang akan mengembalikan Aset milik KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Pemda Sintang berupa Pasar yaitu Pasar Hutan Wisata Sintang.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Kab. sintang, Dinas LH dan Kebersihan, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan PUPR, Bappeda, DPMPTSP, KesbangPol,Asisten II Setda Kab. Sintang, Camat Sintang, Kabag Hukum, Danramil, Polsek Sintang Kota, Para Kepala Bidang dan Staf Disperindagkop UKM Kab. Sintang, Lurah Alai, Ketua RT 12 dan RT 13 Kelurahan Alai.