Bentuk Tim Pengawasan Pangan, Sudirman : Kami Upayakan Tindakan Preventif
SINTANG | SenentangNews.com - Pemerintah Kabupaten Sintang dan Polres Sintang sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam mengawasi pergerakan harga pangan pokok dan strategis yang beredar dan dibutuhkan masyarakat Kabupaten Sintang. Hal tersebut terungkap dalam rapat dan diskusi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Jumat (13/10).
“Kerjasama dua organisasi ini dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan menjaga agar pelaku usaha tetap berada pada jalur yang benar dan melakukan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku. Baik Pemkab Sintang maupun Polres Sintang sudah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini. Namun sekarang ini, koordinasi lebih kita perkuat dalam sebuah tim” terang Yosepha Hasnah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi menjelaskan sebagai sebuah tim, dua organisasi harus bersinergi demi kepentingan masyarakat salah satunya adalah meniadakan spekulan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI dan atensi harian Kapolri yang memang melihat ada persoalan pangan di Indonesia sehingga Bapak Presiden harus memberikan perhatian kepada persoalan pangan ini,” ucapnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, H. Sudirman mengungkapkan rapat ini untuk menyamakan persepsi antar dua organisasi dalam menjalankan tugas mengamankan kebutuhan pokok masyarakat tidak hanya saat menjelang perayaan keagamaan saja, tetapi dilakukan setiap saat.
“Kita akan mengupayakan tindakan preventif terlebih dahulu. Seluruh anggota tim harus melakukan tugas secara terpadu dan tidak overlap. Maka koordinasi penting dilaksanakan. Kita akan bersama-sama lakukan pengawasan supaya tidak ada spekulan” terang Sudirman
Markus Anggota Unit 3 Sat Reskrim Polres Sintang menambahkan maksud penguatan pengawasan stabilitas harga pangan karena keinginan Polri untuk mengatasi persoalan pangan menjelang hari raya.
“Kami selalu cek harga sembako dan pangan. Dan melaporkan perkembangan harga di pasar kepada pimpinan. Ini instruksi presiden yang harus kita laksanakan,” ujarnya.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum, Alexander mengatakan pengawasan pangan untuk melindungi masyarakat dari upaya bisnis yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ada produk pangan yang dikuasai satu orang sehingga harga menjadi tinggi karena tidak ada persaingan usaha yang sehat. Dasar hukumnya banyak sekali. Jadi pengawasan ini sah. Bahkan sebenarnya distributor harus melaporkan setiap hari kondisi stok barang yang ada di gudang,” ungkapnya.
Wiryono, Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perkebunan menjelaskan sebenarnya masalah pangan hanya menonjol ketika menjelang hari raya dan masih berkutat pada stok, distribusi dan harga.
“Contohnya harga ayam di kandang hanya 21.000 per kilo tetapi sampai di pasar dan dibeli konsumen dengan harga 31.000-32.000 per kilo. Jadi ada jarak harga yang sangat jauh” tukasnya. (Uli)