Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang Dorong IRTP Kantongi Ijin

SINTANG | SenentangNews.com – Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang, H. Sudirman ketika ditemui di DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (28/11).

“Saat ini, konsumen semakin cerdas dalam melakukan sesuatu termasuk dalam memilih makanan yang baik. Untuk itu, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang mendorong para pelaku usaha IRTP untuk dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan pentingnya pembuatan ijin PIRT dalam usaha IRTP. Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam mengkonsumsi barang yang diperjual belikan. Selain itu, dengan adanya ijin PIRT maka pelaku usaha memiliki peluang untuk mengembangkan usahanya hingga ke luar daerah baik dalam maupun luar negeri.

“PIRT ini sangat penting untuk pengembangan usaha karena berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kesadaran dari pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki sertifikat PIRT dan sertifikat halal dari MUI semakin tinggi.

“Saat ini, hanya ada 22 unit usaha yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat PIRT dan 16 unit usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Semoga, dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran pelaku usaha akan semakin meningkat sehingga semakin banyak pula yang mendaftarkan dan memiliki serttifikat PIRT dan sertifikat halal dari MUI,” tukasnya. (Uli)

Share this post