Anggota BPSK SIntang Terbentuk

SINTANG | SenentangNews.com- Kabupaten Sintang kini memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang resmi terbentuk psesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 1137/Disperindag/2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekretraiat dan Anggota Sekretariat Badan penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sintang.

Memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK yang digagas Disperindagkop dan UKM Sintang memiliki peran strategis bagi masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Sintang.

“BPSK berperan dalam melindungi konsumen secara profesional. Juga, dapat meningkatkan kinerja kelembagaan penyelesaian sengketa. Semoga kegiatan-kegiatan yang dilakukan BPSK menjadi hal yang positif bagi Sintang,” kata Wakil bupati Sintang Askiman saat melantik Anggota BPSK periode 2019-2025 di lantai dasar kantor Disperindagkop dan UKM, Selasa (14/4/2020) kemarin.

Askiman mengatakan pembentukan BPSK ini salah satu upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan tarhadap hak konsumen dan pelaku usaha.

”Saya berharap adanya BPSK ini dapat menjamin hak konsumen dan pelaku usaha serta dalam upaya peningkatan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan , sehingga mampu bersaing dipasar global,”kata Askiman.

Menurut Askiman pelantikan ini juga untuk merefleksikan implementasi kebijakan tentang perlindungan konsumen, yang merupakanupaya menjamin kepastian hukum, untuk melindungi konsumen ,

“Kehadiran BPSK ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak sebagai konsumen,”harap Askiman.

Ketua BPSK Kabupaten Sintang Zainal Abidin mengatakan, anggota yang dilantik ini berdasarkan surat penugasan nomor 510/3591.1/DTP-X tanggal 8 Nopember 2019 ytakni melantik H. Ahiwan Syamsuddin sebagai Kepala Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang dan Bambang Susantos serta Susiana sebagai anggota Sekretraiat BPSK periode 2019-2025

“Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diamanatkan dalam undang-undang,”tutupnya. (bny)


Share this post