Tertib UTTP, Dua Pasar di Sintang Layak PTU

SINTANG | SenentangNews.com - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Balai Standarisasi Meteorologi Legal Regional III Kalimantan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang melakukan pengawasan serta evaluasi dan penilaian di Pasar Masuka Kabupaten Sintang, Rabu (28/8/2019).

Di Kabupaten Sintang ada dua pasar yang akan ditargetkan menjadi Pasar Tertib Ukur yaitu Pasar Masuka dan Pasar Junjung Buih.

Salah satau pedagang di Pasar Masuka, Ci Chin Jung mengapreasiasi langkah yang diambil oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang atas upaya menjadikan Pasar Masuka menjadi Pasar Tertib Ukur.

"Saya menilai ini sudah cukup baik. Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melindungi hak konsumen atau pembeli," ucapnya.

Ci Chin Jung mengaku bahwa dirinya lebih suka menggunakan timbangan digital karena dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam usahanya.

"Saya sendiri menggunakan satu timbangan. Sampai saat ini tidak ada yang mengeluh, karena saya menggunakan timbangan digital jadi pembeli bisa melihat langsung timbangan dan juga harga yang harus dibayar," katanya.

Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian Balai Standarisasi Meteorologi Legal Regional III Kalimantan, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa dari hasil evaluasi dan penilaian yang pihaknya lakukan maka dua pasar di Kabupaten Sintang yaitu Pasar Junjung Buih dan Pasar Masuka layak menjadi Pasar Tertib Ukur.

"Hari ini saya dan rekan saya, Anhari Affan datang langsung kedua pasar tersebut dan kita lihat bahwa dari keseluruhannya, hasilnya sangat memuaskan, hanya empat pedagang yang UTTPnya belum sah. Ini artinya, kita menilaimenila pasar ini sudah layak menjadi PTU dan nanti akan kita usulkan ke Direktorat Metrologi Bandung," tuturnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sintang, Jum'anuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan semua tahapan dari pendataan, sosialisasi bahkan tera ulang serta evaluasi dalam mewujudkan Pasar Tertib Ukur.

"Setelah nanti jadi PTU maka Pemda akan menyediakan Perda Retribusi Tertib Ukur yang diharapkan bisa meningkatkan PAD. Nantinya pedagang yang akan melakukan tera ulang harus melakukan membayar retribusi," pungkasnya. (Uli)


Share this post