PERPANJANGAN WAKTU PENDATAAN PROGRAM BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO DI KABUPATEN SINTANG
Bagi Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria
1. WNI yang memiliki e-KTP
2. Memiliki Usaha Mikro Mandiri/Usaha Produktif
3. Belum akses kredit perbankan
4. Bukan PNS/TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD
Yang belum mengajukan usulan BPUM dapat mengajukan ke Disperindagkop UKM Sintang dengan mengisi formulir ajuan.
Bagi pelaku usaha yg pernah dan atau sdh mengajukan, tetapi msih tetap mengajukannya kembali maka akan dihapus pengajuannya.
https://drive.google.com/file/d/11S0ENmylgA0nCJRwASN6ZoUfGlOACkeh/view?usp=sharing