Tugas Pokok
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, dan Umum (Disperindagkopumum) Kabupaten Sintang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Disperindagkopumum Kabupaten Sintang menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengelolaan dan pengembangan pasar serta sarana distribusi perdagangan;
- Perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar;
- Fasilitasi dan pengembangan ekspor produk unggulan daerah;
- Pembinaan dan pengembangan industri kecil dan menengah;
- Pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
- Fasilitasi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kewenangan
Disperindagkopumum Kabupaten Sintang memiliki kewenangan dalam:
- Penerbitan izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri, dan izin usaha kawasan industri;
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP);
- Penetapan kebijakan pengelolaan pasar tradisional di wilayah kabupaten;
- Pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi;
- Pembubaran koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam satu kabupaten;
- Pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam;
- Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan usaha mikro;
- Pengawasan peredaran barang di pasar dan tertib ukur timbangan.