Standar Pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, dan Umum
Produk: Surat Rekomendasi TDI
Fotokopi KTP Pemilik usaha
Fotokopi NPWP Pemilik usaha
Fotokopi Surat Rekomendasi Usaha dari :
a. Desa/Lurah
b. Camat
Fotokopi Surat Izin persetujuan tetangga diketahui desa/lurah
Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup
Status tempat:
a. Sewa melampirkan fotokopi perjanjian sewa menyewa/ pernyataan tidak memiliki IMB dari desa/kelurahan
b. Milik pribadi melampirkan fotokopi IMB
Map snelhekter plastik
Untuk perpanjangan:
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi Surat Izin/Persetujuan Tetangga diketahui desa/lurah
Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup
Fotokopi SITU lama
Fotokopi SIUP lama
Fotokopi TDP lama
Fotokopi TDI lama
Map snelhekter plastik
Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi
Kasi Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi
Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.
Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Industri
Produk: Surat Rekomendasi IUTM
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
Photo copy NPWP
Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
Izin Lingkungan
Surat Rekomendasi dari Camat
Photo copy Surat Perjanjian Sewa
Photo copy SIUP dan TDP
Photo copy KTP
Mengisi Formulir permohonan IUTM
Stofmap Folio (1 buah)
Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan.
Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon.
Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon.
Produk: Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
Foto copy KTP
Foto copy Kartu Keluarga
Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Pas photo uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Materai Rp 6.000,- sebanyak 3 lembar
Surat Pernyataan Pemohon
Khusus Izin Menempati Kios, melampirkan bukti lunas retribusi tahun terakhir
Map Biola (semua berkas persyaratan dimasukkan kedalam map)
Pemohon menuju Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan untuk menyerahkan persyaratan
Petugas Staf Kasi Penataan dan Pengawasan
Memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap maka penerbitan Surat Izin Menempati Kios/Los akan di proses
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian Petugas Staf Kasi Penataan dan Pengawasan melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan menyerahkan berkas ke pemohon untuk dilengkapi kembali
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan maka penerbitan Surat Izin Menempati Kios/Los akan di proses
Setelah Surat Izin Menempati Kios/Los dibuat, maka akan dilakukan pengesahan legalitas atau penandatanganan oleh Kepala Dinas
Setelas Kepala Dinas Melakukan pengesahan legalitas atau penandatanganan, maka akan dilakukan pengesahan berkas untuk diberikan penomoran di Bidang Pasar
Pemohon menerima Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
Produk: Badan Hukum Pendirian Pembentukan Koperasi
Permohonan Asli Bermaterai Cukup ( Rp. 6.000,00)
Konsep Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan
Petikan Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
Neraca Awal Koperasi
Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi (Minimal 20 Orang).
Daftar Nama Pendiri Koperasi (minimal 20 Orang)
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas
Daftar Susunan Karyawan
Foto Copy Rekening Setoran Modal Awal ke Bank, Untuk (UNIT SIMPAN PINJAM Minimal Rp. 15 dan KOPERASI SIMPAN PINJAM Minimal Rp. 50 Jt ) atas nama salah satu Pengurus.
Rencana Awal Kegiatan Koperasi
Daftar Riwayat Hidup Pengurus/Pengawas
Foto Copy KTP Pengurus, Pengawas, Karyawan dan Anggota (sesuai daftar hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi)
Rekomendasi Kepala Desa/Lurah Setempat
Rekomendasi Camat Setempat
Map Snelhekter Plastik. Masing-Masing rangkap 2 (dua)
Pendiri Koperasi mengajukan Permohonan Kemenkop dan UKM melalui Notaris yang telah ditunjuk, Notaris akan meferifikasi kelengkapan usulan disampaikan melalui online untuk diusulkan Aplikasi Sisbakumkop/ Kemen kum dan HAM
Produk: SKHP <div>Tapak CTT dan/atau </div><div>SKRD </div><div>Rekomendasi Fasilitasi TTU</div>
Mengisi formulir permohonan tera atau tera ulang
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
UTTP sudah memiliki Izin Type.
Alat UTTP
Wajib Tera dan Tera Ulang mengajukan permohonan/mengisi formulir tera/tera ulang (TTU) ke Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang melalui petugas diloket.;
Pelaksana Administrasi menerima permohonan/formulir isian tera/tera ulang dan memeriksa ruang lingkup UPT ML, jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksakelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU, jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib tera/tera ulang, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya merekomendasikan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU;
Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda tera di cap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksana Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep surat keterangan hasil pengujian (SKHP) sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen UTTP;
Produk: IUI (Ijin Usaha Industri)/IPUI (Izin Perusahaan Usaha Industri)
Pengajuan Baru :
Mengisi blanko permohonan
Fotokopi KTP pemilik usaha yang masih berlaku
Surat keterangan domisili Usaha dari desa/kelurahan setempat
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (bagi PT dan Koperasi) atau pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat untuk badan usaha CV
Fotokopi NPWP
Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (bagi luas tanah > 500 m2)
Fotokopi Izin Gangguan (HO)
Fotokopi SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL (untuk kegiatan usaha atau industri yang majib memiliki UKL-UPL atau AMDAL maka wajib mengurus Izin Lingkungan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi SIUP
Surat pernyataan dari pemohon bahwa seluruh berkas sudah sesuai dengan kondisi aslinya (dengan materai Rp 6.000)
Surat kuasa bermaterai (apabila diwakili)
Daftar Ulang/Perpanjangan :
Mengisi blanko permohonan
Fotokopi KTP berlaku
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (bagi PT)
Fotokopi NPWP
Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (bagi luas usaha > 500 m2)
Fotokopi Izin Gangguan (HO)
Fotokopi SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL (untuk kegiatan usaha atau industri yang wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL maka wajib mengurus Izin Lingkungan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi SIUP
Surat Pernyataan dari pemohon bahwa seluruh berkas sudah sesuai dengan kondisi aslinya (dengan materai Rp 6.000)
Izin lama/asli dilampirkan
Surat kuasa bermaterai (dilampirkan apabila diwakili)
Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi
Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi
Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan mengarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.
Pemohon menerima Surat Izin Usaha Industri (IUI)/ Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)
Produk: Surat Rekomendasi PKAPT
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
Photo copy NPWP
Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
Izin Lingkungan
Surat Rekomendasi dari Camat
Photo copy Surat Perjanjian Sewa
Photo copy SIUP dan TDP
Photo copy KTP
Mengisi Formulir Permohonan Rekomendasi Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT).
Stofmap Folio (1 buah)
Produk: Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Produk: <p>SKHP<br>Tapak CTT dan/atau<br>SKRD<br>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>
Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
UTTP sudah memiliki Izin Type
Pelaksana Administrasi mengirimkan undangan/pemberitahuan siding tera ulang, dan menyusun konsep Surat perintah jalan (SPT) penera.
Kepala UPT Metrologi Legal menandatangai Surat perintah Jalan (SPT) penera;
Pelaksana Administrasi mengregister dan menginventarisasi Wajib Tera/Tera ulang (TTU) yang hadir;
Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dan di Cap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal di cap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;
Produk: Surat Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri
Formulir Permohonan Izin Perluasan Bermaterai
Foto Copy KTP Direktut
Foto Copy NPWP Perusahaan
Foto Copy Domisili Perusahaan
Foto Copy Izin Gangguan bila berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat
Foto Copy UKL/UPL untuk perluasan industri yang bersangkutan
Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi
Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi
Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.
Pemohon menerima Surat rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)
Produk: Surat Rekomendasi PGAPT
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
Photo copy NPWP
Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
Izin Lingkungan
Surat Rekomendasi dari Camat
Photo copy Surat Perjanjian Sewa
Photo copy SIUP dan TDP
Photo copy KTP
Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT)
Photo copy TDG
Photo copy Refrensi Bank
Stofmap Folio (1 buah)
Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan.
Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memeriksa Kebenaran Lapangan. Kemudian melaporkan Kepada Kepala Bidang Perdagangan, bersama kelengkapan berkas permohonan Rekomendasi.
Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon.
Produk: Surat Izin Usaha KSP/USP Koperasi
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi,pada bank umum
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank umum untuk USP;
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan,
Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan
calon pengelola;
Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
Modal sendiri KSP Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Modal sendiri KSP Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSP Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Setiap pembentukan USP Koperasi Primer atau USP Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
KSP/USP koperasi mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: <p>SKHP<br>Tapak CTT dan/atau <br>SKRD<br>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>
Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
Photo Copy Ijin Tipe UTTP.
Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang;
Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup UPT ML, jika masuk dalam ruang lingkup maka diregistrasi permohonan yang masuk, menyusun jadwal dan Surat Perintah Tugas (SPT). Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya merekomendasikan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
Kepala UPT Metrologi Legal menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dan di Cap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal di cap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;
Produk: Surat Rekomendasi Importir
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
Photo copy NPWP
Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
Izin Lingkungan
Surat Rekomendasi dari Camat
Photo copy Surat Perjanjian Sewa
Photo copy SIUP dan TDP
Photo copy KTP
Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Importir.
Photo copy TDG
Stofmap Folio (1 buah)
Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan.
Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memeriksa Kebenaran Lapangan. Kemudian melaporkan Kepada Kepala Bidang Perdagangan, bersama kelengkapan berkas permohonan Rekomendasi.
Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon.
Produk: Surat Izin Usaha KSPPS/USPPS
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Bank Syariah
Bukti setoran modal yang ditempatkan KSPPS/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank syariah;
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS atau USPPS yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari
Modal sendiri KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Modal sendiri KSPPS Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSPPS Sekunder engan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Setiap pembentukan USPPS Primer atau USPPS Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
KSPPS/USPPS mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: <p>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>
Surat Rekomendasi UTTP UPT/UML yang dituju.
Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP ke UPT/UML yang dituju.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu
Photo Copy Ijin Tipe UTTP.
Pelaksana Administrasi kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang mengembalikan UTTP ke wajib TTU disertai rekomendasi untuk melakukan tera/tera ulang kepada UPT/UML B melalui Kepala dinas masing-masing;
Wajib tera/tera ulang mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UML B;
Pelaksana Administrasi UPT/UML B menerima permohonan, meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU (Jika alat tersebut dapat dikerjakan di kantor);
Jika UTTP terpasang ditempat pakai/Gudang Importir/Pabrik maka kepala UPT/UML B menerbitkan SPT untuk melakukan pengujian dilapangan;
Penera UPT/UML B melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dicap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU, Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi UPT/UML B mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT/UML B menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi UPT/UML B menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;
Produk: Surat Rekomendasi Rekomendasi Izin Prinsip Pembukaan Gerai
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
Photo copy NPWP
Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
Izin Lingkungan
Surat Rekomendasi dari Camat
Photo copy Surat Perjanjian Sewa
Photo copy SIUP dan TDP
Photo copy KTP
Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Distributor Pupuk Bersubsidi
Photo copy TDG
Stofmap Folio (1 buah)
Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan.
Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memeriksa Kebenaran Lapangan. Kemudian melaporkan Kepada Kepala Bidang Perdagangan, bersama kelengkapan berkas permohonan Rekomendasi.
Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon.
Produk: Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KSPPS/USPPS
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Surat Rekomendasi Rekomendasi Izin Prinsip Pembukaan Gerai
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
Photo copy NPWP
Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
Izin Lingkungan
Surat Rekomendasi dari Camat
Photo copy Surat Perjanjian Sewa
Photo copy SIUP dan TDP
Photo copy KTP
Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pembukaan Gerai.
Stofmap Folio (1 buah)
Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan.
Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memeriksa Kebenaran Lapangan. Kemudian melaporkan Kepada Kepala Bidang Perdagangan, bersama kelengkapan berkas permohonan Rekomendasi.
Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon.
Produk: Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KSPPS/USPPS
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas KSP/USP dan KSPPS/USPPS
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;1.4 ep.1.3 Kantor Cabang telah Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
Nama calon kepala Kantor Kas.
KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan berbadan Hukum Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Bantuan Perkuatan Permodalan KUKM
Pengurus Koperasi dan UMKM mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang masing-masing Dua (2) rangkap :
Koperasi melengkapi persyaratan
Surat Permohonan bermaterai cukup
Ber-Badan Hukum Koperasi dan telah melaksanakan RAT 2 (dua) tahun berturut-turut ;
Memiliki kantor dan sarana kerja untuk tempat bekerja dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ;
Memiliki persetujuan dari Rapat Anggota berkaitan dengan rencana pengembangan usaha yang dituangkan dalam berita acara Notulen Rapat ;
Pengurus Koperasi membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha;
Copy akte pendirian, susunan pengurus, NPWP, TDP, SIUP, SITU.
Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking
Telah melakukan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun bukan usaha baru.
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan bagi Koperasi.
Foto Copy KTP Pengurus bagi Koperasi
Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Surat Permohonan bermaterai cukup
Mempunyai usaha dan telah melaksanakan usaha tersebut selama 2 (dua) tahun berturut-turut bukan usaha baru;
Memiliki sarana usaha dan tempat usaha (Kios, Los/lapak) dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ;
Membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha;
Surat Pernyataan Suami/Istri bahwa salah pihak mengetahui adanya pengajuan pinjaman modal kerja tersebut.
Mengajukan proposal kegiatan pengembangan usaha yang telah dijilid rapi kepada Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dilampiri dengan kartu Keluarga, KTP Suami/Istr, NPWP, TDP, SIUP, SITU atau IUMK
Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking
Koperasi/UMKM mengajukan Permohonan DISERTAI Proposal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang dan petugas akan memferifikasi permohonan tersebut
Produk: Rekomendasi/Surat Keterangan
Pengurus Koperasi dan UMKM mengajukan permintaan/permohonan Rekomendasi/Keterangan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang masing-masing Satu (1) rangkap :
Foto Copy Akta Pendirian/Badan Hukum Koperasi (Pengesyahan Akta, Halaman Pertama AD, Pasal Jenis Usaha dan Halaman Terakhir yang ditandatangani oleh Pendiri Koperasi
Untuk UMKM foto Copy IUMK atau SITU/SIUP
Foto Copy NPWP Koperasi/UMKM
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan bagi Koperasi.
Foto Copy KTP Pengurus bagi Koperasi dan UMKM KTP Pengelola Usaha
Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi
Map Snelhekter Plastik.
Koperasi/UMKM mengajukan Permohonan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang dan petugas akan memverifikasi permohonan tersebut