PERPANJANGAN WAKTU PENDATAAN PROGRAM BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO DI KABUPATEN SINTANG
Bagi Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria1. WNI yang memiliki e-KTP2. Memiliki Usaha Mikro Mandiri/Usaha Produktif3. Belum akses kredit perbankan4. Bukan PNS/TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMDYang belum mengajukan usulan BPUM dapat mengajukan ke Disperindagkop UKM Sintang dengan mengisi formulir ajuan.Bagi pelaku usaha yg pernah dan atau sdh mengajukan, tetapi msih tetap...