Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Akte Perubahan
Photo copy NPWP
Photo copy Izin Prinsip dari Bupati
Izin Lingkungan
Surat Rekomendasi dari Camat
Photo copy Surat Perjanjian Sewa
Photo copy SIUP dan TDP
Photo copy KTP
Mengisi Formulir permohonan Rekomendasi Distributor Pupuk Bersubsidi
Photo copy TDG
Stofmap Folio (1 buah)
Pemohon mengajukan berkas Permohonan ke Petugas Pelayanan/Staf di Bidang Perdagangan.
Staf yang bertugas menerima berkas permohonan serta mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memverifikasi kebenaran dan kelengkapan berkas jika sudah lengkap diteruskan kepada Kepala Bidang Perdagangan, jika belum lengkap, maka berkas dikembalikan kepada Pemohon.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri memeriksa Kebenaran Lapangan. Kemudian melaporkan Kepada Kepala Bidang Perdagangan, bersama kelengkapan berkas permohonan Rekomendasi.
Kepala Bidang Perdagangan memverifikasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka berkas akan di teruskan kepada Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang untuk di verifikasi oleh Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang memberikan pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang mengoreksi serta membubuhkan paraf pada draf Rekomendasi dan meneruskan berkas permohonan Kepada Kepala Bidang Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan mengoreksi draf Rekomendasi yang sudah disiapkan Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri apabila setuju maka Kepala Bidang Perdagangan membubuhkan paraf. Selanjutnya, berkas Rekomendasi disampaikan Kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang meneliti dokumen Rekomendasi, apabila disetujui maka berkas Rekomendasi tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.
Bagian Sekretariat/Tata Usaha memberikan nomor berkas Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang dan mengembalikan berkas Ke Bidang Perdagangan/Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri.
Kepala Seksi Bina Usaha Pendaftaran Perdagangan dan Pengembangan Produk Dalam Negeri menyerahkan berkas Rekomendasi kepada Pemohon.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan