Tim Bidang Perdagangan Disperindagkopumum Kabupaten Sintang secara berkala melaksanakan pengawasan terhadap barang beredar di pasar-pasar tradisional maupun toko modern di wilayah Kabupaten Sintang.
Pengawasan difokuskan pada barang-barang yang berpotensi merugikan konsumen, seperti produk kadaluarsa, produk tanpa izin edar, serta produk dengan label yang tidak memenuhi ketentuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen yang menjadi salah satu tugas pokok Disperindagkopumum Kabupaten Sintang.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak konsumen," tegas Kepala Bidang Perdagangan.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan atau merugikan kepada Disperindagkopumum Kabupaten Sintang.
Disperindagkopumum Sintang Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi Pelaku UMKM
01 Jun 2026
Pemkab Sintang Dorong Produk Lokal Masuk Pasar Modern Melalui Program Kemitraan
01 Jun 2026
Koperasi Aktif di Kabupaten Sintang Terima Pembinaan Rutin dari Disperindagkopumum
01 Jun 2026
Festival Produk Lokal Sintang: Pameran UMKM Tampilkan Produk Unggulan Kalimantan Barat
01 Jun 2026