Sintang, Kalimantan Barat
[email protected]
Kembali ke Berita

Pengawasan Barang Beredar: Disperindagkopumum Pastikan Perlindungan Konsumen di Sintang

01 June 2026 Humas Disperindagkopumum 160 Dilihat
Pengawasan Barang Beredar: Disperindagkopumum Pastikan Perlindungan Konsumen di Sintang

Tim Bidang Perdagangan Disperindagkopumum Kabupaten Sintang secara berkala melaksanakan pengawasan terhadap barang beredar di pasar-pasar tradisional maupun toko modern di wilayah Kabupaten Sintang.

Pengawasan difokuskan pada barang-barang yang berpotensi merugikan konsumen, seperti produk kadaluarsa, produk tanpa izin edar, serta produk dengan label yang tidak memenuhi ketentuan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen yang menjadi salah satu tugas pokok Disperindagkopumum Kabupaten Sintang.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak konsumen," tegas Kepala Bidang Perdagangan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan atau merugikan kepada Disperindagkopumum Kabupaten Sintang.