Sintang, Kalimantan Barat
[email protected]
Jenis Pelayanan Bidang Perindustrian

Pelayanan Persetujuan Teknis Rekomendasi Tanda Daftar Industri

120 menit 0,- Surat Rekomendasi TDI

Persyaratan

Fotokopi KTP Pemilik usaha

Fotokopi NPWP Pemilik usaha

Fotokopi Surat Rekomendasi Usaha dari :

a. Desa/Lurah

b. Camat

Fotokopi Surat Izin persetujuan tetangga diketahui desa/lurah

Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup

Status tempat:

a. Sewa melampirkan fotokopi perjanjian sewa menyewa/ pernyataan tidak memiliki IMB dari desa/kelurahan

b. Milik pribadi melampirkan fotokopi IMB

Map snelhekter plastik


Untuk perpanjangan:

Fotokopi KTP

Fotokopi NPWP

Fotokopi Surat Izin/Persetujuan Tetangga diketahui desa/lurah

Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup

Fotokopi SITU lama

Fotokopi SIUP lama

Fotokopi TDP lama

Fotokopi TDI lama

Map snelhekter plastik

Prosedur / Alur Pelayanan

Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir


Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan


Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas

1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan

2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi


Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan

Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon


Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi


Kasi Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi


Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.


Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Industri

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Sarana & Prasarana

Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi

Kompetensi Petugas

a. Menguasai standar pelayanan

b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

Pengawasan Internal

Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Jaminan Keamanan

Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar

Evaluasi Kinerja

Tiap 1 tahun