Formulir Permohonan Izin Perluasan Bermaterai
Foto Copy KTP Direktut
Foto Copy NPWP Perusahaan
Foto Copy Domisili Perusahaan
Foto Copy Izin Gangguan bila berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat
Foto Copy UKL/UPL untuk perluasan industri yang bersangkutan
Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi
Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi
Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.
Pemohon menerima Surat rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)
a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik