Sintang, Kalimantan Barat
[email protected]
Jenis Pelayanan Bidang Perindustrian

Pelayanan Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)

120 Menit 0,- Surat Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri

Persyaratan

Formulir Permohonan Izin Perluasan Bermaterai
Foto Copy KTP Direktut
Foto Copy NPWP Perusahaan
Foto Copy Domisili Perusahaan
Foto Copy Izin Gangguan bila berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat
Foto Copy UKL/UPL untuk perluasan industri yang bersangkutan

Prosedur / Alur Pelayanan

Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir

Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan

Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi

Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon

Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi

Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi

Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.

Pemohon menerima Surat rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 24/2009, Permenperin Nomor 05-M-IND/PER/2/2014

Sarana & Prasarana

Komputer, printer, Blanko Formulir Permohonan dan Kertas Surat Rekomendasi

Kompetensi Petugas

a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik

Pengawasan Internal

Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai Standar Pelayanan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Jaminan Keamanan

Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar

Evaluasi Kinerja

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan 
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan