Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Bank Syariah
Bukti setoran modal yang ditempatkan KSPPS/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank syariah;
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS atau USPPS yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari
Modal sendiri KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Modal sendiri KSPPS Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSPPS Sekunder engan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Setiap pembentukan USPPS Primer atau USPPS Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
KSPPS/USPPS mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
a. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan an Publik
d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
f. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :17/Per/M.KUKM/ IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi
g. Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/ IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1494 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 2017);
h. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
c. Memiliki Sertifikat Penilaian Kesehatan dan Pengawasan KSP/USP
a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan