Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
a. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan an Publik
d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
f. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :17/Per/M.KUKM/ IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi
g. Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/PER/M.KUKM/ IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1494 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 2017);
h. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
c. Sertifikat Penilaian Kesehatan dan Pengawasan KSP/USP
a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan