Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Disperindagkopumum Kabupaten Sintang.
Fungsi Sekretariat
- Penyiapan bahan koordinasi kebijakan dan program serta penyusunan laporan
- Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
- Pengelolaan administrasi keuangan dan aset
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia
- Koordinasi penyelesaian permasalahan hukum dan perundang-undangan
- Pengelolaan hubungan masyarakat dan keprotokolan