Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Disperindagkopumum Kabupaten Sintang.
Fungsi Sekretariat
Penyiapan bahan koordinasi kebijakan dan program serta penyusunan laporan
Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
Pengelolaan administrasi keuangan dan aset
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia
Koordinasi penyelesaian permasalahan hukum dan perundang-undangan