Tugas Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian.
Fungsi Bidang Perindustrian
- Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang perindustrian
- Pembinaan dan pengembangan industri kecil dan menengah
- Fasilitasi sentra industri dan kawasan industri
- Peningkatan daya saing produk industri lokal
- Pembinaan dan pengawasan industri berdasarkan ketentuan perizinan
- Fasilitasi akses permodalan dan teknologi bagi pelaku industri