Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sarana distribusi perdagangan serta pengembangan pasar.
Fungsi Bidang Pengelolaan Pasar
Penyusunan rencana program dan kegiatan pengelolaan pasar
Pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar
Pembinaan pedagang dan pengguna pasar
Pengembangan infrastruktur pasar tradisional
Pengaturan dan penertiban kegiatan pasar
Pemungutan retribusi pasar sesuai peraturan daerah