Tugas Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Fungsi Bidang Perdagangan
- Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang perdagangan
- Pengawasan barang beredar dan jasa di masyarakat
- Pengembangan ekspor dan promosi produk unggulan daerah
- Pengelolaan dan pembinaan pasar tradisional dan modern
- Pelaksanaan stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok
- Pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan