Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Fungsi Bidang Perdagangan
Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang perdagangan
Pengawasan barang beredar dan jasa di masyarakat
Pengembangan ekspor dan promosi produk unggulan daerah
Pengelolaan dan pembinaan pasar tradisional dan modern
Pelaksanaan stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok