Sintang, Kalimantan Barat
[email protected]
Beranda Bidang Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan

DAGANG

Disperindagkopumum Kabupaten Sintang

Tugas Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Fungsi Bidang Perdagangan

  • Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang perdagangan
  • Pengawasan barang beredar dan jasa di masyarakat
  • Pengembangan ekspor dan promosi produk unggulan daerah
  • Pengelolaan dan pembinaan pasar tradisional dan modern
  • Pelaksanaan stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok
  • Pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan