Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah.
Fungsi Bidang Koperasi dan UKM
Penyusunan rencana program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UKM
Pendidikan dan pelatihan perkoperasian
Pemberdayaan dan perlindungan koperasi
Pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro
Pengembangan, penguatan, dan perlindungan usaha mikro
Fasilitasi akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM