Tugas Bidang Koperasi dan UKM
Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah.
Fungsi Bidang Koperasi dan UKM
- Penyusunan rencana program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UKM
- Pendidikan dan pelatihan perkoperasian
- Pemberdayaan dan perlindungan koperasi
- Pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro
- Pengembangan, penguatan, dan perlindungan usaha mikro
- Fasilitasi akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM