Mengisi formulir permohonan tera atau tera ulang
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
UTTP sudah memiliki Izin Type.
Alat UTTP
Wajib Tera dan Tera Ulang mengajukan permohonan/mengisi formulir tera/tera ulang (TTU) ke Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang melalui petugas diloket.;
Pelaksana Administrasi menerima permohonan/formulir isian tera/tera ulang dan memeriksa ruang lingkup UPT ML, jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksakelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU, jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib tera/tera ulang, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya merekomendasikan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU;
Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda tera di cap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksana Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep surat keterangan hasil pengujian (SKHP) sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen UTTP;
a. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
b. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
d. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1998)
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
f. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/ IX/2008 tentan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah.
h. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: 11 tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
i. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro
a. Menguasai standar pelayanan
b. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik
a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan