Sintang, Kalimantan Barat
[email protected]
Jenis Pelayanan Metrologi / Tera & Tera Ulang

Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP antar Unit Metrologi legal

<p>Pelaksanaan pengadministrasian (mulai dari pembuatan surat undangan, konsep dan penandatangan SPT, registrasi dan meninventarisasi wajib TTU, menyiapkan konsep dan penerbitan SKHP serta SKRD 1,5 - <p>Berdasrkan Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah B.<br></p> <p>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>

Persyaratan

Surat Rekomendasi UTTP UPT/UML yang dituju.
Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP ke UPT/UML yang dituju.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu
Photo Copy Ijin Tipe UTTP.

Prosedur / Alur Pelayanan

Pelaksana Administrasi kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang mengembalikan UTTP ke wajib TTU disertai rekomendasi untuk melakukan tera/tera ulang kepada UPT/UML B melalui Kepala dinas masing-masing;

Wajib tera/tera ulang mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UML B;

Pelaksana Administrasi UPT/UML B menerima permohonan, meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU (Jika alat tersebut dapat dikerjakan di kantor);

Jika UTTP terpasang ditempat pakai/Gudang Importir/Pabrik maka kepala UPT/UML B menerbitkan SPT untuk melakukan pengujian dilapangan;

Penera UPT/UML B melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dicap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU, Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;

Pelaksana Administrasi UPT/UML B mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;

Kepala UPT/UML B menandatangani SKHP;

Pelaksana Administrasi UPT/UML B menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
d. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi peelayanan Tera/Tera Ulang;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Metrologi Legal pada dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kabupaten Sintang;
g. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis;

Sarana & Prasarana

Permohonan Bukti Order;
Formulir kaji ulang permintaan
Formulir konsep SKHP;
Formulir SKRD;
Instruksi Kerja;
Cerapan TTU;
Cap Tanda tera (CCT)
Peralatan Perolahan Data;
Daftar Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

Kompetensi Petugas

a. Memiliki sertifikat diklat penera dan /atau uji kompentensi;
b. Memahami system administrasi dan pelayanan;

Pengawasan Internal

Dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Antar Unit UPT/UML

Jaminan Keamanan

Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar

Evaluasi Kinerja

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan