Sintang, Kalimantan Barat
[email protected]
Jenis Pelayanan Metrologi / Tera & Tera Ulang

Pelayanan Tera/Tera Ulang di tempat UTTP terpakai, tempat UTTP terpasang, Gudang Importir, Pabrik atau Laboratorium lainnya

<p>Pelaksanaan pengadministrasian (mulai dari pembuatan surat undangan, konsep dan penandatangan SPT, registrasi dan meninventarisasi wajib TTU, menyiapkan konsep dan penerbitan SKHP serta SKRD 2,5 - <p>Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.<br></p> <p>SKHP<br>Tapak CTT dan/atau <br>SKRD<br>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>

Persyaratan

Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
Photo Copy Ijin Tipe UTTP.

Prosedur / Alur Pelayanan

Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang;

Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup UPT ML, jika masuk dalam ruang lingkup maka diregistrasi permohonan yang masuk, menyusun jadwal dan Surat Perintah Tugas (SPT). Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya merekomendasikan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;

Kepala UPT Metrologi Legal menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)

Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dan di Cap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal di cap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;

Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;

Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;

Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
d. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi peelayanan Tera/Tera Ulang;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Metrologi Legal pada dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kabupaten Sintang;
g. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis;

Sarana & Prasarana

Surat Permohonan TTU;
Formulir kaji ulang permintaan
Buku Registrasi;
Formulir konsep SKHP;
Formulir SKRD;
Instruksi Kerja;
Cerapan TTU;
Cap Tanda tera (CCT)
Peralatan Perolahan Data;
Daftar Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

Kompetensi Petugas

a. Memiliki sertifikat diklat penera dan /atau uji kompentensi;
b. Memahami system administrasi dan pelayanan;

Pengawasan Internal

Dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Tera/Tera Ulang di tempat UTTP terpakai, tempat UTTP terpasang, Gudang Importir, atau Laboratorium lainnya.

Jaminan Keamanan

Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar

Evaluasi Kinerja

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan