Sintang, Kalimantan Barat
[email protected]
Jenis Pelayanan Metrologi / Tera & Tera Ulang

Pelayanan Sidang Tera Ulang UTTP di luar Kantor

<p> Pelaksanaan pengadministrasian (mulai dari pembuatan surat undangan, konsep dan penandatangan SPT, registrasi dan meninventarisasi wajib TTU, menyiapkan konsep dan penerb <p>Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentangn Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang<br></p> <p>SKHP<br>Tapak CTT dan/atau<br>SKRD<br>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>

Persyaratan

Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
UTTP sudah memiliki Izin Type

Prosedur / Alur Pelayanan

Pelaksana Administrasi mengirimkan undangan/pemberitahuan siding tera ulang, dan menyusun konsep Surat perintah jalan (SPT) penera.

Kepala UPT Metrologi Legal menandatangai Surat perintah Jalan (SPT) penera;

Pelaksana Administrasi mengregister dan menginventarisasi Wajib Tera/Tera ulang (TTU) yang hadir;

Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dan di Cap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal di cap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;

Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;

Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;

Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
d. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi peelayanan Tera/Tera Ulang;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Metrologi Legal pada dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kabupaten sintang;
g. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis;

Sarana & Prasarana

Formulir undangan TTU; 
Buku Registrasi; Formulir SKHP; 
Formulir SKRD; Instruksi Kerja; Cerapan TTU; 
Cap Tanda tera (CCT) Peralatan Perolahan Data; 
Daftar Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;

Kompetensi Petugas

Memiliki sertifikat diklat penera dan /atau uji kompentensi;
Memahi system administrasi dan pelayanan;

Pengawasan Internal

Dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Tera/Tera Ulang UPT Metrologi Legal pada Dinas Perindsutrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.

Jaminan Keamanan

Surat dibubuhi tanda tangan dan cap basah sehingga dijamin keasliannya serta pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar

Evaluasi Kinerja

a. Rapat Koordinasi Intern setiap bulan
b. Survey kepuasan masyarakat secara rutin untuk upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan