Standar Pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, dan Umum
Produk: Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
Foto copy KTP
Foto copy Kartu Keluarga
Pas Photo uk. 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Pas photo uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Materai Rp 6.000,- sebanyak 3 lembar
Surat Pernyataan Pemohon
Khusus Izin Menempati Kios, melampirkan bukti lunas retribusi tahun terakhir
Map Biola (semua berkas persyaratan dimasukkan kedalam map)
Pemohon menuju Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan untuk menyerahkan persyaratan
Petugas Staf Kasi Penataan dan Pengawasan
Memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap maka penerbitan Surat Izin Menempati Kios/Los akan di proses
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian Petugas Staf Kasi Penataan dan Pengawasan melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan menyerahkan berkas ke pemohon untuk dilengkapi kembali
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian Staf di Kasi Penataan dan Pengawasan maka penerbitan Surat Izin Menempati Kios/Los akan di proses
Setelah Surat Izin Menempati Kios/Los dibuat, maka akan dilakukan pengesahan legalitas atau penandatanganan oleh Kepala Dinas
Setelas Kepala Dinas Melakukan pengesahan legalitas atau penandatanganan, maka akan dilakukan pengesahan berkas untuk diberikan penomoran di Bidang Pasar
Pemohon menerima Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang