Standar Pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, dan Umum
Produk: SKHP <div>Tapak CTT dan/atau </div><div>SKRD </div><div>Rekomendasi Fasilitasi TTU</div>
Mengisi formulir permohonan tera atau tera ulang
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
UTTP sudah memiliki Izin Type.
Alat UTTP
Wajib Tera dan Tera Ulang mengajukan permohonan/mengisi formulir tera/tera ulang (TTU) ke Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang melalui petugas diloket.;
Pelaksana Administrasi menerima permohonan/formulir isian tera/tera ulang dan memeriksa ruang lingkup UPT ML, jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memeriksakelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU, jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib tera/tera ulang, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya merekomendasikan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU;
Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan tanda tera di cap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksana Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep surat keterangan hasil pengujian (SKHP) sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen UTTP;
Produk: <p>SKHP<br>Tapak CTT dan/atau<br>SKRD<br>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>
Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
UTTP sudah memiliki Izin Type
Pelaksana Administrasi mengirimkan undangan/pemberitahuan siding tera ulang, dan menyusun konsep Surat perintah jalan (SPT) penera.
Kepala UPT Metrologi Legal menandatangai Surat perintah Jalan (SPT) penera;
Pelaksana Administrasi mengregister dan menginventarisasi Wajib Tera/Tera ulang (TTU) yang hadir;
Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dan di Cap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal di cap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;
Produk: <p>SKHP<br>Tapak CTT dan/atau <br>SKRD<br>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>
Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu.
Photo Copy Identitas Pemilik/Pengguna/kuasa pengguna UTTP (KTP atau lain nya)
Photo Copy Ijin Tipe UTTP.
Wajib Tera/Tera Ulang (TTU) mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang;
Pelaksana Administrasi menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup UPT ML, jika masuk dalam ruang lingkup maka diregistrasi permohonan yang masuk, menyusun jadwal dan Surat Perintah Tugas (SPT). Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya merekomendasikan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup;
Kepala UPT Metrologi Legal menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dan di Cap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal di cap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT Metrologi Legal atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;
Produk: <p>Rekomendasi Fasilitasi TTU<br></p>
Surat Rekomendasi UTTP UPT/UML yang dituju.
Permohonan tera atau tera ulang dari Pemilik/Pengguna/Kuasa UTTP ke UPT/UML yang dituju.
Photo Copy Surat SKHP Tahun lalu
Photo Copy Ijin Tipe UTTP.
Pelaksana Administrasi kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Sintang mengembalikan UTTP ke wajib TTU disertai rekomendasi untuk melakukan tera/tera ulang kepada UPT/UML B melalui Kepala dinas masing-masing;
Wajib tera/tera ulang mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UML B;
Pelaksana Administrasi UPT/UML B menerima permohonan, meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan keruang TTU (Jika alat tersebut dapat dikerjakan di kantor);
Jika UTTP terpasang ditempat pakai/Gudang Importir/Pabrik maka kepala UPT/UML B menerbitkan SPT untuk melakukan pengujian dilapangan;
Penera UPT/UML B melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhi Tanda Tera dicap Sah dan/atau cerapan TTU diserahkan kepelaksanaan Administrasi untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU, Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhi Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke wajib TTU;
Pelaksana Administrasi UPT/UML B mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera;
Kepala UPT/UML B menandatangani SKHP;
Pelaksana Administrasi UPT/UML B menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, dan memberkaskan dokumen TTU;