Standar Pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, dan Umum
Produk: Badan Hukum Pendirian Pembentukan Koperasi
Permohonan Asli Bermaterai Cukup ( Rp. 6.000,00)
Konsep Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan
Petikan Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
Neraca Awal Koperasi
Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi (Minimal 20 Orang).
Daftar Nama Pendiri Koperasi (minimal 20 Orang)
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas
Daftar Susunan Karyawan
Foto Copy Rekening Setoran Modal Awal ke Bank, Untuk (UNIT SIMPAN PINJAM Minimal Rp. 15 dan KOPERASI SIMPAN PINJAM Minimal Rp. 50 Jt ) atas nama salah satu Pengurus.
Rencana Awal Kegiatan Koperasi
Daftar Riwayat Hidup Pengurus/Pengawas
Foto Copy KTP Pengurus, Pengawas, Karyawan dan Anggota (sesuai daftar hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi)
Rekomendasi Kepala Desa/Lurah Setempat
Rekomendasi Camat Setempat
Map Snelhekter Plastik. Masing-Masing rangkap 2 (dua)
Pendiri Koperasi mengajukan Permohonan Kemenkop dan UKM melalui Notaris yang telah ditunjuk, Notaris akan meferifikasi kelengkapan usulan disampaikan melalui online untuk diusulkan Aplikasi Sisbakumkop/ Kemen kum dan HAM
Produk: Badan Hukum Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Produk: Surat Izin Usaha KSP/USP Koperasi
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi,pada bank umum
Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank umum untuk USP;
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan,
Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan
calon pengelola;
Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
Modal sendiri KSP Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Modal sendiri KSP Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSP Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Setiap pembentukan USP Koperasi Primer atau USP Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
KSP/USP koperasi mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Surat Izin Usaha KSPPS/USPPS
Bukti setoran modal sendiri berupa rekening Tabungan atas nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Bank Syariah
Bukti setoran modal yang ditempatkan KSPPS/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP Koperasi, pada bank syariah;
Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, Rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSPPS atau USPPS yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi
Memiliki kantor dan sarana kerja;dan atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari
Modal sendiri KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Modal KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Modal sendiri KSPPS Sekunder sebagaimana dimaksud pada da lam bentuk tabungan sebagai modal KSPPS Sekunder engan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Setiap pembentukan USPPS Primer atau USPPS Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari asset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
KSPPS/USPPS mengajukan Izin Usaha bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KSPPS/USPPS
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/USP dan KSPPS/USPPS
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu; dan
Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Surat Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas KSP/USP dan KSPPS/USPPS
Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;1.4 ep.1.3 Kantor Cabang telah Melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
Jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
Nama calon kepala Kantor Kas.
KSP/USP/KSPPS/USPPS mengajukan Izin Operasional Pembukaan Kantor Kas bagi Koperasi berbadan Hukum Kabupaten dan berbadan Hukum Provinsi melalui Lembaga OSS yang dapat dilakukan secara mandiri, pendampingan dan bantuan secara langsung di Dinas PM PTSP Kabupaten Sintang
Produk: Bantuan Perkuatan Permodalan KUKM
Pengurus Koperasi dan UMKM mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang masing-masing Dua (2) rangkap :
Koperasi melengkapi persyaratan
Surat Permohonan bermaterai cukup
Ber-Badan Hukum Koperasi dan telah melaksanakan RAT 2 (dua) tahun berturut-turut ;
Memiliki kantor dan sarana kerja untuk tempat bekerja dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ;
Memiliki persetujuan dari Rapat Anggota berkaitan dengan rencana pengembangan usaha yang dituangkan dalam berita acara Notulen Rapat ;
Pengurus Koperasi membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha;
Copy akte pendirian, susunan pengurus, NPWP, TDP, SIUP, SITU.
Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking
Telah melakukan kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun bukan usaha baru.
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan bagi Koperasi.
Foto Copy KTP Pengurus bagi Koperasi
Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Surat Permohonan bermaterai cukup
Mempunyai usaha dan telah melaksanakan usaha tersebut selama 2 (dua) tahun berturut-turut bukan usaha baru;
Memiliki sarana usaha dan tempat usaha (Kios, Los/lapak) dan memiliki aktivitas usaha yang akan dikembangkan dengan perkuatan dana bergulir ;
Membuat surat pernyataan bersedia dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana pinjaman modal kerja bergulir untuk mendukung pengembangan usaha;
Surat Pernyataan Suami/Istri bahwa salah pihak mengetahui adanya pengajuan pinjaman modal kerja tersebut.
Mengajukan proposal kegiatan pengembangan usaha yang telah dijilid rapi kepada Dinas/Kantor yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota dilampiri dengan kartu Keluarga, KTP Suami/Istr, NPWP, TDP, SIUP, SITU atau IUMK
Tidak sedang dalam mengikat perjanjian kredit dengan pihak lain dan bersedia dilakukan survey lokasi usaha dan BI Cheking
Koperasi/UMKM mengajukan Permohonan DISERTAI Proposal pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang dan petugas akan memferifikasi permohonan tersebut
Produk: Rekomendasi/Surat Keterangan
Pengurus Koperasi dan UMKM mengajukan permintaan/permohonan Rekomendasi/Keterangan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang masing-masing Satu (1) rangkap :
Foto Copy Akta Pendirian/Badan Hukum Koperasi (Pengesyahan Akta, Halaman Pertama AD, Pasal Jenis Usaha dan Halaman Terakhir yang ditandatangani oleh Pendiri Koperasi
Untuk UMKM foto Copy IUMK atau SITU/SIUP
Foto Copy NPWP Koperasi/UMKM
Daftar Susunan Pengurus dan Pengawas dan Karyawan bagi Koperasi.
Foto Copy KTP Pengurus bagi Koperasi dan UMKM KTP Pengelola Usaha
Laporan Keuangan terakhir bagi Koperasi
Map Snelhekter Plastik.
Koperasi/UMKM mengajukan Permohonan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang dan petugas akan memverifikasi permohonan tersebut