Standar Pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, dan Umum
Produk: Surat Rekomendasi TDI
Fotokopi KTP Pemilik usaha
Fotokopi NPWP Pemilik usaha
Fotokopi Surat Rekomendasi Usaha dari :
a. Desa/Lurah
b. Camat
Fotokopi Surat Izin persetujuan tetangga diketahui desa/lurah
Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup
Status tempat:
a. Sewa melampirkan fotokopi perjanjian sewa menyewa/ pernyataan tidak memiliki IMB dari desa/kelurahan
b. Milik pribadi melampirkan fotokopi IMB
Map snelhekter plastik
Untuk perpanjangan:
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi Surat Izin/Persetujuan Tetangga diketahui desa/lurah
Fotokopi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Badan Lingkungan Hidup
Fotokopi SITU lama
Fotokopi SIUP lama
Fotokopi TDP lama
Fotokopi TDI lama
Map snelhekter plastik
Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi
Kasi Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi
Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.
Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Industri
Produk: IUI (Ijin Usaha Industri)/IPUI (Izin Perusahaan Usaha Industri)
Pengajuan Baru :
Mengisi blanko permohonan
Fotokopi KTP pemilik usaha yang masih berlaku
Surat keterangan domisili Usaha dari desa/kelurahan setempat
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (bagi PT dan Koperasi) atau pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat untuk badan usaha CV
Fotokopi NPWP
Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (bagi luas tanah > 500 m2)
Fotokopi Izin Gangguan (HO)
Fotokopi SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL (untuk kegiatan usaha atau industri yang majib memiliki UKL-UPL atau AMDAL maka wajib mengurus Izin Lingkungan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi SIUP
Surat pernyataan dari pemohon bahwa seluruh berkas sudah sesuai dengan kondisi aslinya (dengan materai Rp 6.000)
Surat kuasa bermaterai (apabila diwakili)
Daftar Ulang/Perpanjangan :
Mengisi blanko permohonan
Fotokopi KTP berlaku
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (bagi PT)
Fotokopi NPWP
Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (bagi luas usaha > 500 m2)
Fotokopi Izin Gangguan (HO)
Fotokopi SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL (untuk kegiatan usaha atau industri yang wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL maka wajib mengurus Izin Lingkungan
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi SIUP
Surat Pernyataan dari pemohon bahwa seluruh berkas sudah sesuai dengan kondisi aslinya (dengan materai Rp 6.000)
Izin lama/asli dilampirkan
Surat kuasa bermaterai (dilampirkan apabila diwakili)
Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi
Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi
Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan mengarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.
Pemohon menerima Surat Izin Usaha Industri (IUI)/ Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)
Produk: Surat Rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri
Formulir Permohonan Izin Perluasan Bermaterai
Foto Copy KTP Direktut
Foto Copy NPWP Perusahaan
Foto Copy Domisili Perusahaan
Foto Copy Izin Gangguan bila berlokasi di luar kawasan industri/kawasan berikat
Foto Copy UKL/UPL untuk perluasan industri yang bersangkutan
Pemohon mengambil formulir sesuai dengan izin yang diurus ke loket informasi/formulir
Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
Petugas loket penerimaan/penyerahan memeriksa kelengkapan berkas
1. Bila lengkap pemohon diberi tanda bukti penerimaan permohonan
2. Bila masih belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
Bagian proses melakukan penelitian dan validasi awal terhadap berkas permohonan
Apabila berkas pemohonan tidak lengkap, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan kembali berkas ke pemohon
Apabila beras permohonan sudah lengkap dan benar, bagian penerimaan/penyerahan mengirimkan berkas ke bagian proses mengolah surat draf surat rekomendasi
Kasie Usaha Industri dan Kabid Perindustrian (atas nama Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM) memeriksa dan memaraf konsep surat rekomendasi
Bagian proses meregistrasi, menomorkan, mengesahkan, dan megarsipkan rekomendasi yang telah disetujui.
Pemohon menerima Surat rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI)